YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tertib dalam pencatatan perkawinan agar memiliki keabsahan dan perlindungan hukum. Para tokoh masyarakat diharapkan mendorong warga yang belum mencatatkan agar segera melakukan pencatatan perkawinan.
”Kami berharap tokoh masyarakat sebagai ujung tombak untuk bagaimana memberikan sosialisasi dan edukasi pentingnya pencatatan perkawinan. Sehingga hak-hak nantinya tidak ada persoalan lagi,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi, dilansir dari jogjakota.go.id, Selasa 21 Juni 2022.
Sumadi menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diamanatkan setiap perkawinan harus dicatatkan. Oleh sebab itu pencatatan perkawinan menentukan keabsahan suatu perkawinan, selain mengikuti ketentuan dan syarat perkawinan menurut hukum dan kepercayaan agama masing-masing.
“Pencatatan perkawinan dilakukan agar istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam sebuah perkawinan memiliki perlindungan hukum,” imbuhnya.
Pihaknya menyampaikan jika tidak dilakukan pencatatan perkawinan oleh negara bisa berdampak ke beberapa hal. Misalnya anak yang lahir hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, sehingga anak tidak bisa menuntut hak dari ayah karena tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah. Termasuk Istri dan anak tidak berhak menuntut nafkah atau warisan dari ayah.
