Dampak lainnya apabila seorang istri dan anak ditelantarkan oleh suami atau ayah biologis, maka tidak dapat melakukan tuntutan hukum seperti pemenuhan hak ekonomi, atau harta kekayaan milik bersama. Selain itu kendala ketika mengakses pelayanan publik karena status perkawinan dalam KTP Elektronik belum berubah. Dicontohkan dalam penerimaan peserta didik baru ada kendala, salah satunya tidak tercatat dalam perkawinan.
“Pemerintah Kota Yogyakarta memberi perhatian penuh bagi pencatatan perkawinan. Hal ini diwujudkan dalam inovasi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yaitu Manten Anyar Entuk Telu (Mantul) untuk warga beragama non muslim. Bagi warga muslim, ada inovasi Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat Dokumen (Mantap) bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui KUA di masing-masing kemantren,” jelas Sumadi.
Layanan Mantul berupa pemberian layanan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik pada acara pemberkatan pernikahan melalui layanan pencatatan sipil di rumah ibadat untuk beragama non-Muslim. Sedangkan Mantap mempelai warga Kota Yogyakarta akan mendapatkan 4 dokumen langsung setelah menikah di hari itu juga yaitu Surat Nikah, Kartu Nikah, KK serta KTP Elektronik dengan status sudah berubah kawin tercatat.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki menjelaskan pencatatan perkawinan muslim di Kementerian Agama di daerah melalui Kantor Urusan Agama. Untuk warga non muslim pencatatan perkawinan di Kementerian Dalam Negeri yang di daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Inovasi Mantul manten anyar entuk telu dari menerima sakramen perkawinan di gereja otomatis sudah tercatat oleh Dindukcapil dan tercatat dalam dokumen negara. Bagi yang muslim menikah ada inovasi Mantap karena khusus KUA sudah otomatis tercatat,” terang Septi.
