Pihaknya mengajak masyarakat untuk mengecek status perkawinan di KK. Jika status. kawin belum tercatat bagi warga non muslim diminta segera mengurus pencatatan perkawinan dengan memperbarui Kartu Keluarga melalui layanan online atau whatsapps di nomor 0896 7393 0804. Syaratnya akta perkawinan atau surat nikah, kartu keluarga dan KTP elektronik. (Cakram)
