Bupati menyampaikan, hewan kurban yang akan dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH) juga harus ada SKKH dari dokter hewan. Hal ini untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong di RPH bebas PMK.
“Kalau selama ini kan hewan ternak langsung dibawa ke RPH untuk dipotong, kali ini teknisnya masih kita siapkan bersama Forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujarnya.
Untuk diketahui, penutupan sementara pasar hewan di Kabupaten Semarang telah dilakukan mulai 22 Mei 2022 dan diperpanjang hingga 20 Juni 2022. Pemkab Semarang akan mengevaluasi dengan melihat perkembangan dari penutupan pasar hewan.
“Kita akan lihat perkembangannya, semoga semakin turun. Kalau turun kita akan kaji kembali apakah perlu perpanjangan lagi atau tidak terkait operasional pasar hewan,” ungkapnya.
Berdasarkan data Dispertanikap Kabupaten Semarang, saat ini ada 1.675 ekor hewan ternak yang terindikasi suspek PMK. Lima ekor di antaranya terkonfirmasi positif PMK berdasarkan pengambilan uji sampel.
