Pelaku Usaha Produk Pangan Harus Lengkapi SPP-IRT

Perlu diketahui, SPP-IRT dapat langsung didownload dari akun OSS yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Joko Sudibyo, sebagai narasumber, mengatakan SPP-IRT penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha di bidang makanan. Izin tersebut merupakan jaminan bahwa produk yang diproduksi aman dikonsumsi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Gunawan menambahkan, satu orang dengan beberapa usaha hanya perlu satu NIB bahkan di luar daerah sekalipun, karena NIB berlaku nasional.

“NIB adalah pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan sekarang pun fungsinya diperluas yaitu sebagai identitas bagi pelaku usaha, tanda pengenal impor dan legalitas berusaha bagi pelaku usaha,” imbuh Supriyadi, narasumber OSS dari DPMPTSP Kabupaten Magelang. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *