Pemkot Yogyakarta Terbitkan Perwal Jam Malam Anak

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Malam Anak. Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya, termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Edi Muhammad menjelaskan peraturan ini dibuat untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Pembatasan jam malam ini ditujukan kepada anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun.

“Terkait kejadian kejahatan jalanan atau klitih yang viral akhir-akhir ini, Pemkot Yogyakarta berupaya membangun agar tumbuh kembang anak baik dan tidak kearah negatif maka dilakukan pendekatan yang utama lewat keluarga, sekolah dan lingkungan yang ramah,” ujar Edi, dilansir dari jogjakota.go.id, Kamis 23 Juni 2022.

Ramah yang dimaksud adalah memberikan pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan anak sebagai pelopor dan pelapor serta melibatkan anak untuk berpartisipasi dan mendengarkan suara anak.

Edi menjelaskan permasalahan yang ada di wilayah Kota Yogya adalah banyak anak di bawah umur berada di luar rumah diatas pukul 22.00 WIB dengan kegiatan yang tidak jelas. “Oleh karena itu, Pemkot Yogya  mengeluarkan Perwal Nomor 49 th 2022 tentang jam malam anak, yang menekankan anak agar di dalam keluarga. Apabila masih memiliki kegiatan di luar harus bisa memberikan keterangan atau ada yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” tambahnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *