Pemkot Yogyakarta Terbitkan Perwal Jam Malam Anak

Pemkot Yogya dalam menerapkan peraturan ini mengedepankan humanisme, sehingga setiap anak yang tidak mematuhi kewajiban maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

“Berlakunya jam mala mini sudah mulai disosialisasikan sejak Senin (20/6) dengan mengirim notifikasi ke semua pemilik akun Jogja Smart Service (JSS) yang berisi pesan bapak dan ibu untuk memastikan putra atau putri sudah berada di rumah bersama keluarga. Sehingga anak pun merasa diperhatikan oleh orang tuanya,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya Perwal No. 49/2022 mendukung upaya Pemkot Yogya dalam mewujudkan Kota Layak Anak, yaitu wilayah yang ramah anak dimana Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak (Ppha) sudah tersistem melalui lembaga yang ada di masyarakat.

“Kota Layak Anak merupakan sebuah komitmen bersama tidak hanya dari pemerintah namun juga pelaku usaha, lini masyarakat dan keluarga itu sendiri. Komitmen ini bersifat terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam pemenuhanan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak,” imbuhnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *