“Dengan adanya inovasi Duta Kita, masyarakat cukup mendaftarkan pernikahannya di Kantor KUA setempat dan selanjutnya penduduk akan menerima KTP dan KK sesuai dengan status yang baru. Dokumen KK dan KTP yang baru akan langsung dikirim ke rumah sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam KK,” papar Zaenal, dilansir dari beritamagelang.id, Senin 11 Juli 2022.
Terkait hal tersebut, Zaenal juga menekankan kepada Disdukcapil Kabupaten Magelang dan Kantor Kementerian Agama untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait inovasi Duta Kita, khususnya kepada masyarakat yang akan melakukan pernikahan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Edi Susanto dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan launching inovasi Duta Kita ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di Kabupaten Magelang khususnya calon pengantin, untuk mendapatkan identitas kependudukan yang baru pasca pernikahan.
“Yang paling penting untuk meningkatkan pembangunan database kependudukan yang valid, serta meningkatkan kerja sama antar lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang,” kata Edi Susanto.
Edi menambahkan salah satu yang melatarbelakangi inovasi Duta Kita ini berangkat dari permasalahan bahwa penduduk yang melaksanakan pernikahan tidak segera memiliki data/identitas kependudukan sesuai statusnya yang baru karena berbagai sebab.
