KLATEN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerima Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tepat di hari jadi ke-218. Sebanyak 18 HAKI yang diserahkan usai upacara hari jadi di Stadion Trikoyo, Kamis 28 Juli 2022.
Adapun HAKI yang diserahkan dibagi dalam tiga kategori, yaitu kategori ekspresi budaya tradisional di antaranya kesenian gejog lesung dan tradisi Yaqowiyyu, kategori pengetahuan tradisional di antaranya lompya duleg dan paying lukis Juwiring, dan kategori potensi indikasi geografis di antaranya beras Rojolele Srinar, Srinuk, Sriten dan kopi Arabica Sapuangin.
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan penyerahan HAKI tersebut diharapkan memberikan semangat bagi masyarakat dalam melestarikan kekayaan daerah. Hal ini juga membuktikan Pemkab Klaten hadir dan memberikan dukungan bagi masyarakat untuk terus menggali potensi daerah.
“Dengan adanya HAKI yang disampaikan oleh Kemenkumham ini, potensi asli Kabupaten Klaten legal secara hukum. Sehingga semakin mengukuhkan atas potensi yang berhasil dikembangkan di Kabupaten Klaten,” ungkapnya, dilansir dari klatenkab.go.id, Kamis 28 Juli 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan mengatakan kekayaan intelektual yang diserahkan tersebut bersifat komunal. Artinya kekayaan intelektual tersebut merupakan milik masyarakat.
