GROBOGAN, Cakram.net – Petugas Gabungan dari Satpol PP Provinsi Jateng dan Kabupaten Grobogan bersama Dishub Jateng/ Grobogan TNI/Polri menutup karaoke liar di Terminal Induk Purwodadi, karena disinyalir melanggar aturan. Keberadaan karaoke liar tersebut juga meresahkan masyarakat.
Kepala Dishub Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya menutup paksa tempat tersebut menyusul maraknya pemberitaan dan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaannya.
Henggar mengaku, Dishub Provinsi sebelumnya sudah melakukan peringatan kepada pengontrak/penghuni kios untuk tidak melakukan kegitan yang melanggar Perda/Perkada.
“Kami sudah berkali-kali (mengingatkan), kami juga sudah memperingatkan ini kan tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan, sebelah sana (kios timur) sudah lama kita tidak perpanjang, jadi sudah kita putus kontraknya. Kuncinya sudah kita ambil dan dia buka lagi ini yang terjadi,” ujarnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Jumat 22 Juli 2022.
Usai ditutup, Dishub Provinsi Jawa Tengah berencana akan membangun kios kios di tempat tersebut menjadi lebih layak, untuk sarana pendukung terminal.
