“Untuk kasus yang harus ditangani lewat litigasi, kita berkoordinasi dengan kepolisian. Kita kawal penanganan kasusnya, seperti perkara terakhir yang korbannya warga kabupaten Semarang tetapi pelakunya dari luar Kabupaten Semarang,” bebernya.
Samsul mengakui adanya kasus kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan keagamaan memang memunculkan kekhawatiran, khususnya yang diasramakan. Namun lingkungan pendidikan yang diasramakan tidak hanya pesantren, karena kasus yang ditemukan tidak hanya di pesantren.
“Orang tua harus lebih berhati-hati jika dibandingkan dengan sekolah yang tidak diasramakan karena anak sehari-hari berada di lingkungan asrama. Ketika melakukan pengaduan dan kita ingin meneruskan lewat litigasi, biasanya dari penyelenggara pendidikan akan melakukan pendekatan secara personal,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsing menyampaikan salah satu problem daerah dalam penanganan korban kekerasan anak adalah regulasi perlindungan untuk saksi. Sebab belum ada regulasi di daerah untuk melindungi saksi dan korban.
“Kabupaten Semarang juga belum memiliki shelter (penitipan) bagi anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan. Sehingga belum ada tempat yang benar- benar aman, bagi anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan,” terangnya.
