PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun, Ini Caranya

YOGYAKARTA, Cakram.net – Hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pada pasal 75 disebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mengimplementasikan pemenuhan hak PPPK terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta bersama PT Taspen Kantor Cabang Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Ketaspenan Bagi PPPK yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Senin 15 Agustus 2022.

Dalam sambutan Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta yang diwakili Sekretaris Fatmah Rosyati menjelaskan bahwa untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian bagi PPPK sudah diberikan oleh pemberi kerja yaitu Pemkot Yogyakarta. Sedangkan untuk jaminan pensiun, bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri ke PT Taspen yang sifatnya opsional.

“Kalau Pegawai Negeri Sipil, jaminan pensiun sudah dipotong otomatis dari gaji serta telah dipayungi oleh regulasi yang ada. Sementara untuk PPPK bisa mendaftar program jaminan pensiun dari PT. Taspen yang akan lebih baik jika diikuti, tujuannya untuk jangka panjang,” jelasnya, dilansir dari jogjakota.go.id, Senin 15 Agustus 2022.

Pimpinan PT Taspen Cabang Yogyakarta Oktrizal AZ mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan agar PPPK memahami kewajiban dan hak yang diterima ketika menjadi peserta pada program Taspen Smart Save Plus Anuitas.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *