YOGYAKARTA, Cakram.net – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengadakan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta pada Selasa 27 September 2022.
Dalam kegiatan itu dilakukan pengawasan dan update terkait rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DIY. Dari hasil kegiatan ini ditemukan 62 reklame belum berizin, sehingga akan dilaksanakan penghentian fungsi sesuai mekanisme peraturan walikota tentang penyelenggaraan reklame.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menjelaskan Satpol PP Kota Yogyakarta bergabung dengan tim pengawasan penyelenggaraan reklame pemerintah kota Yogyakarta bertugas melakukan pengawasan dan penertiban reklame.
“Ada enam lokasi dengan 10 titik reklame di wilayah Kota Yogya. Kegiatan penertiban merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY,” ujar Dodi, dilansir dari jogjakota.go.id, Rabu 28 September 2022.
Penertiban reklame dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan Peraturan Walikota No 23 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Reklame.
