KPK Dampingi Ribuan Kades di Jateng Perangi Korupsi

Ia mengatakan, Desa Antikorupsi mengacu pada dua hal. Pertama komitmen pemdes melayani rakyat dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel dan transparan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, potensi korupsi oknum kades atau perangkat desa mungkin terjadi bila tidak ada integritas. Ini karena, pemerintah pusat menganggarkan dana desa dengan jumlah yang fantastis.

Selain dana desa adapula bantuan provinsi yang ditujukan untuk pengembangan desa mulai dari ketahanan, sarana prasarana hingga peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Catatannya, sejak 2017 Dana Desa untuk Jawa Tengah selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2015 Dana Desa untuk Jateng sebesar Rp2,2 triliun, 2016 Rp5 triliun, 2017 Rp6 triliun, 2018 Rp6,7 trliun, 2019 Rp7,8 triliun, sedangkan untuk 2020-2022 jumlahnya ajeg Rp8,1 triliun.

“Saya berharap, panjenengan semua, karena ini sudah di era keterbukaan maka kita juga ikut antisipasi terhadap permasalahan antikorupsi di pemerintahan kita masing-masing,” tuturnya, saat menyampaikan sambutan.

Yasin menyinggung kasus dugaan korupsi yang sempat menyasar Kades Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung-Blora. Kades tersebut diduga menyelewengkan Dana Desa 2019-2021, hingga menyebabkan kerugian Rp 648 juta. Menurutnya, modus yang digunakan oknum kades masih konvensional. Mereka,  melakukan mark up, program fiktif, pemotongan anggaran dan pembelian barang tak sesuai spesifikasi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *