DEMAK, Cakram.net – Salah satu peran strategis dari Forum Penataan Ruang (FPR) adalah memberikan pertimbangan untuk penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha dengan lokasi yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga forum tersebut sangat penting khususnya dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap penerbitan izin-izin di daerah, mengingat Kabupaten Demak baru memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan belum dirinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal itu disampaikan Bupati Demak Eisti’anah dalam Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Demak di Reinz Café pada Rabu 12 Oktober 2022.
“Saat ini Kabupaten Demak masih berproses untuk menyelesaikan beberapa RDTR. Salah satunya penyusunan RDTR di kawasan perkotaan Demak, Sayung dan perkotaan Mranggen”, jelas Eisti, dilansir dari demakkab.go.id, Kamis 13 Oktober 2022.
Sejalan dengan penyusunan tiga RDTR tersebut, lanjut Bupati, Pemkab juga dihadapkan pada kemungkinan dilakukannya review RTRW Kabupaten Demak pada tahun 2023.
“Review ini perlu dilakukan untuk melihat sejauh mana implementasi pemanfaatan ruang dalam RTRW ini berjalan. Bagaimana posisi atau kelanjutan rencana penetapan SK Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Kementerian ATR/BPN, serta pensikapan terhadap revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah yang saat ini tengah berproses,” jelasnya.
