Pemkab Klaten Terima DBHCHT Rp 16,9 Miliar

KLATEN, Cakram.net – Di tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai Rp16,9 miliar. Dana yang masuk di APBD Klaten tahun 2022 ini selanjutnya dimanfaatkan bagi masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan.

Hal ini disampaikan praktisi DBHCHT Pemprov Jawa Tengah, Een Erliana di panggung Pentas Kolaborasi ‘Warung Mentel’ dalam rangkat sosialisasi gerakan gempur rokok ilegal di Monumen Juang 45 Klaten, Minggu 9 Oktober 2022 malam. Menurutnya cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan sifat diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan hal negatif, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keseimbangan, termasuk di dalamnya rokok yang merupakan produk turunan dari tembakau.

“Cukai masuknya ke negara, dari negara dikembalikan lagi kepada masyarakat di antaranya untuk kegiatan sosialisasi, kesejahteraan masyarakat, bantuan langsung tunai (BLT), dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya, dilansir dari klatenkab.go.id, Senin 10 Oktober 2022.

Saat ini Jawa Tengah merupakan wilayah penghasil tembakau terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Timur. Di Jawa Tengah, Kabupaten Klaten termasuk salah satu sentra pertanian tembakau dengan kualitas unggul.

Ia menjelaskan penggunaan alokasi DBHCHT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021. Terdapat tiga program alokasi DBHCHT, yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri melalui peningkatan SDM industri kecil menengah hasil tembakau dan pembinaan lingkungan sosial.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *