UNGARAN, Cakram.net – Jumlah daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 di Kabupaten Semarang tidak mengalami perubahan. Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Semarang di lima Dapil tersebut juga tidak ada penambahan.
Hal itu terungkap dalam uji publik rancanganan daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu Serentak 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang di The Wujil Resort & Convention Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 14 Desember 2022.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengungkapkan Dapil di Kabupaten Semarang telah berubah pada Pileg 2019 lalu. Perubahan itu terjadi karena jumlah penduduk di Kabupaten Semarang pada 2019 mencapai lebih dari 1 juta.
“Perubahan Dapil dilakukan karena jumlah penduduk bertambah. Pada tahun 2014, jumlah kursi DPRD Kabupaten Semarang ada 45 kursi, tapi sejak 2019 bertambah menjadi 50 kursi,” jelasnya.
Maskup menyampaikan, KPU Kabupaten Semarang wajib melakukan uji publik rancangan Dapil untuk 2024. Hal ini sesuai amanat Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu.