YOGYAKARTA, Cakram.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan razia/operasi terhadap para warga yang membuang sampah sembarangan atau di luar tempat yang sudah ditentukan.
Berangkat dari Balai Kota Yogyakarta pada pukul 02:00 WIB, para personel ini terbagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan operasi di sepanjang Jalan Magelang yang berkahir di depan SMAN 4 Yogyakarta. Sedangkan tim kedua melakukan operasi di seputaran kebun binatang Gembira Loka dan Kotagede.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto mengatakan operasi ini mengacu pada perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan sebagainya.
“Mendasar perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta,” ujarnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kamis 26 Januari 2023.
