Selain itu operasi ini sebagai tindak lanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ia mengungkapkan operasi tersebut sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 24 Januari 2023 lalu. “Operasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” bebernya.
Pada operasi kali ini, lanjutnya, warga yang tertangkap akan langsung dibuatkan Berita Acara Pemerkisaan (BAP). “KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,” jelasnya.
Selama operasi berlangsung para personel Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil mengamankan empat orang warga yang membuang sampahnya di pinggir jalan. Saat mereka hendak membuang sampah buang sampah, petugas langsung mendatangi dan menangkapnya.
Dengan adanya operasi tersebut Dody berharap akan memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga nantinya masyarakat dan pemerintah dapat mengatasi permasalahan sampah secara bersama-sama.
