Pemkot Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Jam Malam Anak

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengintensifkan patroli pengawasan jam malam anak. Terutama pascakejadian pengeroyokan anak yang melibatkan sejumlah anak di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jetis Yogyakarta pada Jumat 24 Maret 2023. Pemkot Yogyakarta telah memberlakukan jam malam anak yang diatur dalam Peraturan Walikota nomor 49 tahun 2022.

“Pastinya kita lebih intensif. Dalam artian misalnya biasanya memutar (giat patroli) Yogyakarta utara-selatan putar sekali, selesai, kita intensifkan memutar jadi dua kali. Tadinya jalan-jalan protokol, kita akan mulai masuk ke gang-gang tapi yang di pinggir jalan,” kata Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Selasa 28 Maret 2023.

Menurutnya, selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta rutin melakukan patroli penegakan. Tidak khusus jam malam anak. Tapi patroli baik siang maupun malam. Ketika ada pelanggaran akan ditindak. Contoh saat jam malam anak, jika ada kumpulan anak-anak nongkrong tidak jelas di jalan akan dibubarkan. Tidak hanya mandiri tapi juga terpadu dan gabungan dengan  kepolisian baik Polres dan Polsek akan terus diintensifkan.

“Rata-rata masih anak SMP dan SMA di bawah 18 tahun. Kami temukan nongkrong tidak jelas di jalan kita bubarkan dan ada yang diberikan surat peringatan tertulis. Kalau di warung-warung kita suruh pulang,” tambahnya.

Hery menyampaikan, jalan-jalan yang berpotensi untuk nongkrong anak-anak antara lain Jalan Solo, Kusumanegara, jalan ke utara sekitar Stadion Mandala Krida, kawasan Tugu Yogyakarta, Jalan Diponegoro dari timur ke barat dan Jalan Magelang. Termasuk di beberapa warung seperti warmindo saat jam malam anak.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *