Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Inkrah

PURBALINGGA, Cakram.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis 25 Mei 2023. Barang bukti dari 37 perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

Kepala Kejari Purbalingga, Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai putusan hakim. Di mana kami selaku jaksa dan selaku penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim,” jelasnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar menambahkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina/sabu dengan berat kotor lebih kurang 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam dan merlopam berjumlah 32 butir, obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 buah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan. Kemudian sebuah handphone, sebuah laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, 118 pakaian, kasur dan barang lainnya,” katanya.

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *