Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong menggunakan alat. Sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Pelaksana tugas Asisten 1 Setda Purbalingga, Yani Sutrisno memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Purbalingga yang sudah melaksanakan tugas dan sinergitas dengan unsur Forkompimda. Untuk mewujudkan penegakan hukum dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Pemerintah Kabupaten Purbalingga di samping memberikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum mulai dari penyidik, penuntutan dan pengadilan, tentunya kita juga mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya cegah dini terjadinya pelanggaran hukum. Paling tidak persoalan-persoalan pelanggaran hukum di Kabupaten Purbalingga dapat kita cegah sedini mungkin,” katanya. (Cakram)
