KPU Kabupaten Semarang Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS Karena Tak Lengkap

UNGARAN, Cakram.net – KPU Kabupaten Semarang mengembalikan berkas pendaftaran  bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Semarang yang disampaikan oleh DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Semarang. Karena setelah dilakukan verifikasi diketahui berkasnya belum lengkap.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi usai menerima pendaftaran DPD PKS Kabupaten Semarang di Kantor KPU setempat, Senin 8 Mei 2023.

“Dari hasil verifikasi masih ditemukan ada dokumen yang belum lengkap. Sehingga KPU Kabupaten Semarang memberikan tanda terima pengembalian dokumen,” ungkapnya.

Maskup menjelaskan, pengembalian dokumen tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 352/ Tahun 2023 Bab II huruf E angka 7.

“Bagi partai politik (Parpol) yang berkasnya belum lengkap dan sebagainya, diberikan tanda terima pengembalian dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki sampai dengan masa pengajuan berakhir pada 14 Mei 2023,” jelasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *