KPU Kabupaten Semarang Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS Karena Tak Lengkap

Maskup mengungkapkan, berkas dinyatakan tidak lengkap lantaran pengajuan berkas Bacaleg yang sudah diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum ada stempel partai politik.

“Dokumen tersebut sebelumnya sudah diunggah di Silon, tapi belum dilengkapi stempel dari partai politik yang bersangkutan, itu saja,” bebernya.

Konfirmasi dari PKS, lanjut Maskup, tidak adanya stempel dari partai politik tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Semarang saja. Hal ini terjadi di DPD PKS seluruh Indonesia.

“Saat kita menyerahkan tanda terima pengembalian berkas, pengurus PKS Kabupaten Semarang akan komunikasi dengan DPP PKS terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Maskup, PKS merupakan partai politik yang kali pertama mendaftarkan bacaleg DPRD Kabupaten Semarang ke KPU.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *