Raperda Disetujui, Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa Dilarang

JEPARA, Cakram.net  – Rancangan peraturan daerah terkait larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa disetujui dan ditetapkan menjadi perda.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara pengesahan Ranperda rencana tata ruang dan wilayah 2023 – 2043, di Gedung dewan setempat, Kamis 4 Mei 2023. Menurutnya, keputusan itu merupakan yang terbaik, setelah memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari pemerintah pusat, yakni larangan adanya tambah udang di Karimunjawa.

“Kita hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Senin 8 Mei 2023.

Disampaikan, ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Bahkan, sebelumnya Presiden telah memberi atensi khusus soal penuntasan perda tersebut.

“Pak Presiden Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj Bupati, agar Perda RTRW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” ungkapnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *