Raperda Disetujui, Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa Dilarang

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, setelah ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang mengantongi izin. Pada rentang tempo itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi serta solusi usaha alternatif.

“Kita cari solusi yang baik, bagimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga, masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” tutur Edy.

Dalam rentang dua tahun masa peralihan, lanjutnya, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Termasuk, pihak-pihak penegakan hukum. Disampaikan, pelarangan itu pun berlaku bagi pembukaan tambak baru. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *