Kata Rini, Satpol PP telah melakukan dua kali kegiatan operasi penertiban peredaran rokok ilegal. Operasi Razia akan terus diintensifkan untuk menekan penjualan rokok ilegal yang merugikan masyarakat.
Selain penertiban, lanjutnya, Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada para anggota Satlinmas. Diharapkan, sosialisasi dapat menciptakan pola deteksi dini yang efektif untuk menanggulangi perniagaan rokok ilegal.
Perwakilan Bea Cukai Semarang, Muhammad Yudistira menjelaskan pengedar rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa cukai dapat dikenai sanksi pidana. (dhi)
Halaman: 1 2
