Polres Semarang Gelar Operasi Patuh Candi 2023

“Sasarannya antara lain pengendara motor maupun kendaraan roda empat yang tidak memenuhi standar keselamatan, penggunaan rotator bagi kendaraan pribadi, kendaraan angkutan barang digunakan untuk mengangkut orang, over load atau over dimenasi. Kemudian melawan arus, penggunaan helm bagi pengendara maupun pembonceng mmotor, penggunaan knalpot brong, penggunaan hp saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan penggunaan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih,” jelasnya.

Menurut Kasatlantas, pihaknya akan melakukan penindakan hukum sebanyak 60 persen, preemptif atau edukasi 20 persen, dan 20 persen tindakan preventif dengan melakukan patroli.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, serta melengkapi surat-surat administrasi kendaraan maupun perorangan. Hal ini sebagai antisipasi bersama demi menekan pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan di jalan wilayah Kabupaten Semarang,” tandasnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *