UNGARAN, Cakram.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) akan mengintensifkan peran dan fungsi anggota Forum Anak Kabupaten Semarang (FAKAS) untuk menekan terjadinya kasus pernikahan usia muda.
“Jumlah kasus pernikahan dini masih relatif tinggi. Komunikasi antar teman sebaya terbukti efektif memberikan edukasi tentang risiko tinggi menikah di usia muda,” kata Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih di sela peringatan Hari Keluarga Nasioal ke-30 Tingkat Kabupaten Semarang dan Hari Anak Nasional 2023 di lapangan parkir Taman Wisata Saloka, Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa 11 Juli 2023.
Menurut Dewi, anak-anak anggota FAKAS tersebar hingga ke tingkat kecamatan. Mereka menjalankan tugas sebagai layaknya duta pencegahan pernikahan dini.
“Ini merupakan tindak lanjut program Pemprov Jateng Ojo Kawin Bocah. Program ini juga menyediakan berbagai kanal konsultasi, di antaranya website Jogo Konco dan aplikasi perpesanan,” katanya.
Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia pernikahan untuk pria dan perempuan adalah 19 tahun. Data di bidang P3A DP3AKB Kabupaten Semarang mencatat pada semester pertama 2023 ada 146 kasus pernikahan usia muda atau di bawah ketentuan. Sedangkan tahun lalu tercatat 348 perkara dispensasi menikah. Angka itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang hanya 116 perkara.
