APD Kabupaten Semarang – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir skema penghitungan kuota minimal caleg perempuan menggunakan pendekatan pembulatan ke bawah, komposisi daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Semarang diperkirakan akan berubah.
Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Semarang Syahrul Munir mengungkapkan, analisa terhadap DCS Kabupaten Semarang dengan menggunakan pendekatan pembulatan ke atas sebagaimana putusan MA, mencatat sedikitnya tiga partai politik harus mengganti caleg laki-laki dengan perempuan agar kuota 30 persen perempuan terpenuhi.
“Jika putusan MA itu dipatuhi oleh KPU, maka akan ada tiga parpol di Kabupaten Semarang yang komposisi DCS nya berubah di dapil-dapil tertentu. Yakni Partai Gelora, Partai Demokrat dan Perindo,” ungkap Syahrul Munir, Senin 11 September 2023.
Jika dilihat secara keseluruhan bacaleg di Kabupaten Semarang, kata Munir, semua parpol sudah memenuhi 30 persen kuota perempuan. Bahkan ada yang prosentasenya sampai 56 persen. Namun jika merinci tiap daerah pemilihan dengan system penghitungan pembulatan ke atas, maka ada tiga parpol yang belum memenuhi kuota 30 persen.
Partai Perindo di dapil semarang 1 mengajukan 2 bacaleg perempuan dari total 7 bacaleg. Artinya prosentase bacaleg perempuannya hanya 29 persen.