Prosentase yang sama juga terjadi pada partai Demokrat di dapil Semarang 4, yakni bacaleg perempuannya 2 orang dari total 7 yang diajukan. Sementara partai Gelora, prosentase perempuannya hanya 25 persen di dapil Semarang 5. Yakni hanya 1 bacaleg perempuan dari total 4 yang diajukan.
“Kalau dihitung dengan skema lama, maka ketiga parpol itu sudah memenuhi. Tetapi dengan skema baru pasca putusan MA, ketiga parpol itu belum memenuhi limitasi prosentase 30 persen kuota perempuan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada 29 Agustus 2023, MA mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10/2023 terkait cara penghitungan 30 persen perempuan dalam pencalonan di tiap dapil. Pasal tersebut mengatur, apabila penghitungan menghasilkan angka pecahan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Sebaliknya jika dua desimal di belakang koma bernilai di atas 50, maka dilakukan pembulatan ke atas.
Sebagai contoh, partai politik mengusung 8 caleg di suatu dapil. Apabila dihitung murni, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4 orang. Lantaran dua tempat decimal di belakang koma tidak mencapai 50, maka berlaku pembulatan ke bawah. Dengan demikian, partai politik cukup mengusung 2 caleg perempuan saja dari total 8 caleg. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen, bukan 30 persen.
“MA menyatakan cara penghitungan yang sah adalah menggunakan pendekatan pembulatan ke atas. Sehingga di dapil dengan 8 caleg misalnya, parpol minimal harus mengusung 3 caleg perempuan,” kata Munir.
