CAKRAM.NET – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dan surat Plt. Kepala BKN Nomor 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, sehubungan dengan hal tersebut maka Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Otorita IKN Tahun Anggaran 2023.
Otorita IKN membuka formasi PPPK sejumlah 355 dengan jenis kebutuhan untuk Formasi Khusus (sebanyak 138 formasi) dan Formasi Umum (sebanyak 217 formasi). Secara lebih lanjut terkait: Formasi PPPK, Persyaratan Pelamar PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Tahapan Seleksi, Format Surat Pernyataan dan Data Diri Pelamar, Format Surat Lamaran, Jadwal Seleksi PPPK, dan Daftar Rincian Kebutuhan ASN di Lingkungan Otorita IKN; pelamar dapat mencermati Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023 tanggal 19 September 2023.
Seluruh pengumuman seleksi terbuka di lingkungan Otorita IKN akan disampaikan melalui website ikn.go.id dan media sosial resmi IKN (ikn_id/IKN Indonesia).
Link akses berkas pengumuman: https://www.ikn.go.id/storage/news/p021-pengumuman-pppk-oikn.pdf
sumber informasi : https://www.ikn.go.id/karier