Satpol PP Kota Yogyakarta Giatkan Operasi Jam Malam Anak dan Penertiban Skuter Listrik

YOGYAKARTA, Cakram.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengintensifkan operasi gabungan bersama TNI dan Polri terkait pengawasan jam malam anak dan penertiban skuter listrik.

Sesuai dengan Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam Perwal Jam Malam Anak disebutkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB anak usia di bawah 18 tahun harus berada di rumah dan berada dalam pengawasan orang tua.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, operasi tersebut rutin dilakukan, untuk menekan terjadinya pelanggaran Perda dan Perkada, agar ketertiban dan keamanan di Kota Yogyakarta terus terjaga.

“Tujuan giat operasi gabungan ini adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan, juga memastikan keamanan berkendara di Kota Yogya,” ujarnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Senin 25 September 2023.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *