Satpol PP Kota Yogyakarta Giatkan Operasi Jam Malam Anak dan Penertiban Skuter Listrik

“Penertiban ini dilakukan merujuk pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Nomor 551/4671, dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” terang Octo.

Pada peraturan tersebut sudah disebutkan, imbuh Octo, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian, dan hanya boleh digunakan dalam komplek perumahan dan area perkantoran. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *