Tantangan Merayu Pemilih Milenial

Kuadran kedua dengan tingkat partisipasi rendah dan pengetahuan rendah dimiliki oleh kelompok apathetic yang tidak peduli dengan perpolitikan, sehingga definisi dari Harvard mengatakan bahwa kelompok ini adalah pemilih yang apatis. Kelompok Modest berada pada kuadran ketiga dengan karakteristik pilihan yang didasarkan pada pilihan kolektif lingkaran terdekatnya, sehingga dikatakan bahwa tingkat partisipasi mereka tinggi dan pengetahuan politik yang rendah. Kuadran terakhir dengan tingkat partisipasi dan pengetahuan yang sama-sama tinggi dimiliki oleh kelompok Open Minded, yang secara kolektif dipersepsikan sebagai kelompok yang rasional, logis, dan cerdas.

Dengan berbagai karateristik tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan harus mampu memetakan sekaligus membuat pendekatan yang efektif. Harapannya, ceruk suara yang begitu banyak itu bisa termanifestasikan menjadi suara elektoral.

Tentu, pendekatan yang digunakan untuk merayu generasi milenial ini tidak bisa seragam. Sebab, preferensi politik generasi milenial dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan. Apalagi, tantangan untuk mendekati pemilih milenial ini tidak  gampang. Sebab, bisa jadi ada kecenderungan milenial kurang puas terhadap sistem politik yang ada, atau apatis terhadap situasi politik yang ada, atau bahkan keterbatasan informasi dan pemahaman politik yang mendalam.

Metode dan strategi

Situasti dan tantangan itu perlu disikapi dengan baik. Tahapan kampanye yang disediakan sebagai ruang dan waktu untuk memeperkenalkan diri maupun merayu kepada pemilih perlu dioptimalkan sedemikian rupa. Berdasarkan Peraturan KPU tentang kampanye Pemilu, ada sebanyak Sembilan metode yang bisa digunakan oleh peserta pemilu untuk berkampanye. Sembilan metode itu meliputi: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *