Terkait Persoalan WTP Bendungan Jragung, Proses Birokrasi Dinilai Lambat

UNGARAN, Cakram.net – Proses birokrasi terkait penyelesaian persoalan warga terkena proyek (WTP) Bendungan Jragung di Dusun Kedung Glatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dinilai lambat. Sehingga permasalahan yang ada dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut tidak kunjung terselesaikan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Kamis 5 Oktober 2023.

“Kami melihat dalam persoalan WTP Bendungan Jragung di Kedung Glatik adalah lambatnya proses birokrasi berkaitan penyelesaian masalah ganti rugi. Sehingga berlarut-larut sampai tiga tahun,” katanya.

Bondan menyampaikan, proyek Bendungan Jragung kewenangannya berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam pelaksanaanya Kementerian PUPR berkoordinasi dengan beberapa kementerian, seperti proses pembayaran ganti rugi berada di Kementerian Keuangan melalui Lemmbaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Menurut Bondan, lambatnya penyelesaian tersebut membuat masyarakat Kedung Glatik cukup menderita. Pasalnya proyek sudah berjalan sementara warga sudah tidak beraktivitas secara ekonomi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *