Cakram.net – Kementerian Koperasi dan UMKM membuat aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum guna memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha usaha mikro.
“Karena sekecil apapun bisnis memiliki kemungkinan untuk berhadapan dengan masalah hukum. Mulai dari perjanjian usaha, kontrak bisnis di dalam maupun luar negeri, banyak bersinggungan dengan aspek hukum. Banyak pula pelaku usaha mikro yang literasi hukumnya masih rendah,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam acara launching Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum di Jakarta, sebagaimana dilansir di laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Menurut Teten, perlindungan hukum bagi pelaku usaha penting dilakukan, terutama bagi para pelaku usaha mikro, yang tak memiliki modal besar untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pengacara saat menjalani proses hukum terkait bisnisnya.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyebutkan bahwa Pemerintah harus hadir memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMK.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, serta berbagai pihak terkait meluncurkan aplikasi LBH, sebagai bentuk inisiatif pelindungan UMKM dalam berbisnis.
Teten menegaskan, pekerja yang tak didampingi ahli hukum hingga kontrak kerja atau perjanjian kerja tak sesuai, besar kemungkinan akan merugikan para pelaku usaha mikro. “Misalnya kalau melakukan ekspor tapi terjadi penipuan, barang sudah dikirim tetapi pembayaran bodong dan sebagainya, ini yang perlu diwaspadai,” ujar dia.
Tak hanya itu, potensi terjadinya masalah hukum kerap kali ditemui ketika UMK mengakses pembiayaan. Apalagi mereka yang terlanjur mengambil pinjaman di platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Teten, salah satu tantangan yang dihadapi UMK di era digital ini semakin kompleks sehingga penting untuk selalu disediakan pelindungan.
“UMKM yang menjadi reseller di market online saja misalnya, juga bisa mendapatkan order fiktif yang merugikan seller UMK di platform online. Padahal mereka juga harus menanggung beban biaya logistik,” ucapnya.
Selain itu, ada pula praktik shadows banking (perbankan bayangan) yang merupakan jenis transaksi ilegal layaknya perbankan yang harus terus dipantau, yang dinilainya juga sudah banyak merugikan UMK.
“Harus ada edukasi untuk mengenali praktik-praktik kejahatan bisnis yang berpotensi merugikan pelaku UMK, sehingga mereka bisa terus waspada dan memiliki kemampuan untuk berhati-hati,” kata Menteri Teten.
MenKopUKM juga meminta beberapa pihak yang terlibat dalam pendampingan hukum UMK, untuk memetakan praktik kejahatan bisnis apa saja yang merugikan UMK. Sehingga diharapkan kerja sama dengan banyak lembaga bantuan hukum lainnya bisa terus dilakukan.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menambahkan, peran Pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMK, tidak hanya dilakukan dari sisi pemberdayaan ekonomi saja tetapi juga dari sisi perlindungan hukum bagi UMK.
Dalam kaitan dengan itu, sejak 2021 KemenKopUKM bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, serta berbagai pihak terkait telah memberikan literasi hukum bagi 6.950 pelaku usaha mikro dan bantuan pendampingan hukum tanpa biaya kepada 56 pelaku UMK yang menghadapi persoalan hukum.
“Kami menyadari bahwa upaya literasi dan pendampingan hukum bagi UMK khususnya harus ditingkatkan lagi. Mengingat jumlah UMK yang perlu dilayani begitu besar dan tersebar keberadaannya di pelosok Tanah Air,” ujarnya. (*)
