Menurutnya, persoalan ini terkesan birokratis. Padahal warga sudah menunggu cukup lama.
“Misalnya terkait 41 bidang lahan yang belum terbayarkan yang sebelumnya merupakan lahan tumpang tindih dengan kawasan hutan ternyata sudah ada pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Kementerian PUPR,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Kabid Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Pemali- Juana, Mustafa menjelaskan sisa lahan belum dibayarkan merupakan tanah tumpang tindih yang tidak bisa dilaksanakan. Sebab diklaim oleh KLHK masuk dalam kawasan hutan, sementara masyarakat Kedung Glatik sudah menempati lokasi itu beberapa puluh tahun, bahkan sampai beranak cucu. Selain itu, warga juga sudah punya Letter C dan sertifikat hak atas tanah.
“Prinsipnya, kami dari Kementerian PUPR sudah siang menindaklanjuti semuanya. Tapi harus ada regulasi yang harus diikuti,” katanya.
Menurut Mustafa, persoalan seperti itu tidak hanya terjadi di proyek Bendungan Jragung saja. Tapi terjadi juga di proyek bendungan di Sumatera Utara dan Lampung, dan sampai sekarang belum ada aturan yang belum bisa menyelesaikan.
