“Kami BBWS Pemali-Juana sudah bersurat ke Dirjen maupun Kementerian untuk mempercepat penyelesaian persoalan seperti ini. Dalam pengerjaan Bendungan Jragung ini Kementeria PUPR juga tidak ingin ada persoalan, dan masyarakat juga bisa segera pindah,” ungkapnya.
Kata Mustafa, masyarakat meminta borrow area agar tetap bisa tinggal di lokasi yang tidak jauh dari bendungan bukan kewenangan BBWS BBWS Pemali- Juana untuk menentukan. Lokasinya adalah tempat pengambilan material untuk pembangunan bendungan nantinya bisa dimanfaatkan sebagai borrow area.
“Surat permohonan dari Bupati Semarang tanggal 23 September 2023 yang sudah ditindaklanjuti dengan surat ke Dirjen masih menunggu arahan bagaimana aturan- aturan yang bisa dijalankan. Kami juga minta rekomendasi dari BPKP terkait apa yang harus kami jalankan, termasuk dengan kejaksaan tinggi. Supaya semuanya clear dan aman,” jelasnya. (dhi)
