Terkait pengawasan, lanjutnya, pihaknya bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Semarang terus melakukan pengawasan melalui dunia maya. Bila ada ASN yang mempromosikan, mengiklankan atau mengampanyekan peserta pemilu, baik calon maupun partai politik (parpol) dapat dilaporkan.
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang siap menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil penyelenggara pemerintahan.
“Adanya pelanggaran netralitas di kalangan ASN sudah diatur dalam Undang-undang. Untuk sanksi terhadap pelanggaran netralitas akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada pada undang undang tersebut,” tandas Sekda. (dhi)
Halaman: 1 2
