“Kami menangkapnya Rabu siang lalu dalam suatu operasi penggrebekan,” katanya.
Adapun upal didapat dari pesanan secara online dengan perbandingan 1:3, yakni satu lembar uang asli ditukar dengan 3 lembar upal.
Tersangka, membeli upal dengan Rp 1 juta dan mendapat 30 lembar upal. Sebagian upal telah dibelanjakan di pasar tradisional dan membeli BBM eceran.
Kasat Reskrim AKP Raharjo menambahkan tidak ada hubungan antara upal dari Mam dan Ma untuk tujuan tertentu terkait kampanye peserta pemilu atau money politic. Sebab mereka membeli dan membelanjakan upal untuk kebutuhan hidup dengan mengedarkan di saat waktu ramai dengan posisi remang-remang. Momen itu termasuk memanfaatkan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.
“Tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.
