“Melalui pemanfaatan RDF, kami dapat mengurangi jumlah sampah yang mencemari lingkungan, sekaligus memanfaatkannya sebagai sumber energi alternatif yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Wonosobo,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonosobo, Endang Lisdiyaningsih, menjelaskan, RDF adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah padat non-organik setelah melalui proses pengolahan.
“MoU ini berfokus mengenai off taker (pemasok kebutuhan industri) produk RDF yang nanti akan dihasilkan. Mereka akan membantu quality control (kontrol kualitas), teknologi, pemasaran, pendampingan, dan alat jika memungkinkan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyiapkan berbagai skema yang matang dalam sistem pengelolaan, mulai dari pemetaan wilayah seperti TPS 3R yang berada di beberapa titik, dan TPA. Selain itu, kebutuhan gudang untuk mengumpulkan produk RDF yang akan dikirim, agar sesuai standar dari pihak ketiga.. (*)
