YOGYAKARTA, Cakram.net – Untuk memastikan para pelaku usaha telah melaksanakan berbagai hal yang telah diatur dalam perundang-undangan, pada tahun 2024 ada sebanyak 40 unit usaha yang akan dilakukan pengawasan perizinan berusahanya oleh Pemkot Yogyakarta.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa dalam Sosialisasi Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko di Grand Kangen, Senin 19 Februari 2024. Acara ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkup Pemkot Yogyakarta.
Pihaknya mengatakan Tim Pengawas terdiri dari beberapa perangkat daerah teknis yang membidangi jenis usaha tertentu seperti bidang kesehatan, pariwisata, pekerjaan umum, perdagangan dan ketenagakerjaan serta Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah.
“Tahun 2023 kami sudah mengawasi sekitar 68 unit usaha yang terbagi dalam 5 bidang, yaitu sejumlah 13 di bidang kesehatan, 22 pariwisata, 3 pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman, 29 perdagangan dan 1 ketenagakerjaan. Sementara tahun ini ad 40, jumlahnya turun karena berdasarkan pengawasan ada beberapa yang sudah melaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kami berikan layanan konsultasi,” katanya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Senin 19 Februari 2024.
Budi menjelaskan sejauh ini Pemkot Yogyakarta melalui DPMPTSP telah menerbitkan 26.878 Nomor Induk Berusaha (NIB). Di mana 60 persen jumlah penduduk usia produktif jika dirata-rata jumlah pelaku usahanya sudah mencapai angka 11,19 persen.