Cegah Korupsi, Proses Pengadaan Barang Jasa Wajib Patuhi Aturan

TEGAL, Cakram.net – Para pejabat dan pengelola pengadaan barang jasa Pemerintah Kabupaten Tegal diimbau untuk menaati seluruh aturan yang berlaku, sejak awal proses pengadaan hingga selesai. Dengan begitu, penyelenggaraan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah dapat berjalan baik, sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Pesan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tegal, Agustyarsyah, pada acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Pendapa Amangkurat, Rabu 27 Maret 2024.

Ia menuturkan, nilai Monitoring Center for Prevation (MCP) Kabupaten Tegal tahun 2023 mencapai 89,28 alias baik. Namun, terdeteksi adanya kerawanan korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, dengan indeks sebesar 87,58.

“Konteks pengadaan barang dan jasa, setiap pejabat dan pengelola yang terlibat harus mematuhi, mengetahui dan menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 28 Maret 2024.

Ia menambahkan, untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, terbuka, akuntabel, dan efektif melayani rakyat, diperlukan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang menciptakan zona integritas.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *