“Saya sangat mendukung berbagai langkah untuk membangun dan memperkuat sistem pencegahan korupsi hingga perbaikan tata kelola yang berpedoman pada strategi nasional pencegahan korupsi,” kata Agustyarsyah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, Saido, menyampaikan, beberapa kerawanan korupsi pada era pengadaan barang dan jasa di antaranya, penyediaan barang atau jasa yang tidak profesional, sehingga berdampak pada mutu dan waktu penyelesaian pekerjaan. Selain itu, keterbatasan sumberdaya manusia pengadaan barang atau jasa, baik secara kualitas maupun kuantitas, lelang dini belum dilaksanakan, serta TKDN dan kontrak pengadaan barang dan jasa tidak mempertimbangkan potensi resiko pengadaan.
“Untuk mengatasi hal tersebut, perlu upaya kolaborasi dan sinergi lintas sektor,” ujarnya.
Saido juga meminta jajaran Pemkab Tegal untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Mari kita bekerja sama dengan penuh integritas dan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel” pungkasnya. (*)
