Dokter Aziz Minta ASN Kota Magelang Punya Kinerja Terbaik

KOTA MAGELANG, CAKRAM.net – Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menunjukkan kinerja terbaik dan jujur.

Hal itu disampaikan Dokter Aziz usai melantik PPPK, CPNS dan Pengambilan Sumpah/Janji ASN Pemkot Magelang di Pendopo Pengabdian Rumjab Wali Kota Magelang, Jumat 1 maret 2024.

“Masuk kerja sesuai ketentuan, yaitu jam 07.30 WIB. Kalau terlambat potong tunjangan kinerja. Kalau jujur di lingkungan (sekitarnya) dulu,” katanya.

Dokter Aziz meyakini bahwa pengangkatan sebagai CPNS maupun PPPK, merupakan kebanggaan dan kebahagiaan tidak saja bagi dirinya sendiri namun juga bagi orangtua dan keluarga. Puluhan ribu orang bersaing untuk mengisi peluang yang sangat terbatas jumlahnya.

“Oleh karenanya, anda yang terpilih, harus dapat menunjukkan kinerja terbaik,” tegasnya.

Selanjutnya, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi, ASN ditetapkan sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Untuk itu, dia berpesan agar ASN menjaga wibawa profesi di manapun berada. Tanggung jawab dan etika yang melekat dari sikap, perilaku, dan tutur kata seorang ASN.

Segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, menunjukkan sikap profesional dengan berpegang pada core values asn BerAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).

“Jadilah bagian dari upaya perbaikan terus menerus dalam cara kerja maupun kemampuan bekerja,” ungkapnya.

Kepala BKPSDM Kota Magelang Anita Diah Lestari menyebutkan, peserta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji meliputi PPPK pengadaan formasi 2023 sebanyak 259 orang terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Kemudian, CPNS sebanyak 5 orang yang berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Mereka akan ditempatkan di Dinas Perhubungan mengisi jabatan bidang perhubungan.

Selain itu, ada 33 orang Pegawai Negeri Sipil (Sipil) yang belum memiliki dokumen Berita Acara Sumpah/Janji ASN.***

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *