Dikonfirmsi tepisah, Ketua DPD KSPN Kabupaten Semarang, Sumanta menyampaikan, jika para pekerja di Kabupaten Semarang berharap banyak kepada Polres Semarang dan Pemkab Semarang.
Pasalnya berbagai persoalan ketenagakerjaan masih terjadi hingga saat ini, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum sengketa ketenagakerjaan.
Sehingga, para buruh menghendaki agar ini bisa disenergikan dengan pihak kepolisian. “Ini penting sekali untuk ditegaskan, soal penegakan hukum ketenagkerjaan ini harus diselesaikan dalam tiga tahap, yakni prefentif, edukatif, dan represif non yustisial serta represif yustisial,” tegasnya.
Tak hanya iu, Sumanta juga menyampaikan perlunya peran berbagai pihak dalam menangani persoalan tentang perselisihan hubungan industrial terkat dengan kondusifitas wilayah di Kabupaten Semarang.
Soal implementasi desk ketenagakerjaan agar bisa dilaksanakan sampai tingkat Polres Semarang, karena desk ketenagakerjaan ada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di bawah Polda Jawa Tengah.
“Ini sekedar usulan dan harapan dari kami, agar didekatkan ke tingkat kabupaten dan kota sehingga mempermudah pelaporan dan penanganan kasus perselisihan hubungan industrial dan persoalan ketenagakerjaan yang lain,” tegasnya.// (bow)
