Sah, Masa Jabatan 266 Kepala Desa di Temanggung Jadi Delapan Tahun

TEMANGGUNG, Cakram.net – Sebanyak 266 Kepala Desa di Kabupaten Temanggung dikukuhkan dalam jabatan dengan penyesuaian masa jabatan selama 8 tahun. Pengukuhan dilaksanakan oleh Pj. Bupati Hary Agung Prabowo di Pendapa Pengayoman pada Selasa 21 Mei 2024.

Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak pelantikan.

Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

Untuk Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang.

“Selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan, lakukan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, stakeholder yang terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya” kata Pj Bupati, dilansir dari mediacenter.temanggungkab.go.id, Rabu 22 Mei 2024.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *