Sah, Masa Jabatan 266 Kepala Desa di Temanggung Jadi Delapan Tahun

Selanjutnya Pj. Bupati berpesan kepada para Kepala Desa untuk terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.

“Teruslah belajar, tambah pengetahuan dan wawasan, inovasi, kolaborasi, sinergitas bersama antara lembaga yang ada di desa. Ini penting dalam rangka memajukan masyarakat di desa untuk pembangunan di desanya masing-masing,” imbuhnya.

“Lakukan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dalam rangka mengabdikan diri kepada masyarakat,” tambah Pj. Bupati.

Selanjutnya, Pj. Bupati menyampaikan, paling lama 3 bulan setelah pengukuhan ini, para Kepala Desa sudah harus menyusun review RPJM Desa. Oleh karena itu, Pj. Bupati meminta kepada Kepala Dinpermades dan Camat untuk melakukan pendampingan. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *