Seleksi PPDB SMPN di Yogyakarta Gunakan Nilai Gabungan ASPD dan Rapor  

Tyas menyebut ada beberapa jalur PPDB tahun ini yaitu bibit unggul 10 persen, zonasi radius dengan kuota 15 persen, zonasi daerah 44 persen, prestasi daerah 10 persen, afirmasi  Kartu Menuju Sejahtera (KMS) 11 persen, afirmasi disabilitas 5 persen serta perpindahan orangtua dan kemaslahatan guru 5 persen. Zonasi radius dan daerah itu menggantikan zonasi wilayah dan mutu dalam PPDB tahun 2023.

“Semua jalur PPDB menggunakan nilai gabungan ASPD dan nilai rapor. Tapi untuk bibit unggul seleksi dengan rapor di awal. Tapi seleksi selanjutnya seleksi dengan nilai ASPD,” tambah tyas.

Dia menyatakan kelemahan dalam PPDB juga diperbaiki. Seperti untuk zonasi yang dulu wilayah sekarang radius hanya ditujukan untuk calon peserta didik penduduk Kota Yogyakarta dan statusnya dalam Kartu Keluarga (KK) adalah anak atau cucu. Pada PPDB tahun lalu, status famili lain masih diakomodasi di jalur zonasi wilayah dan menjadi permasalahan.

“Sekarang untuk lebih menyaring bahwa penduduk Yogyakarta, KK harus jadi satu dengan orangtua atau wali dan statusnya harus cucu atau anak. Selain itu Harus membuat surat pernyataan dia berdomisili sesuai dengan KK-nya,” tuturnya.

Selain itu perubahan juga pada PPDB jalur perpindahan orang tua kemaslahatan guru 5 persen. Tyas menyampaikan terkait PPDB perpindahan orangtua, tahun kemarin Surat Keputusan mutasi orangtua diakomodasi sampai tiga 3 tahun. Dalam PPDB tahun 2024 di Kota Yogyakarta SK mutasi orang tua  hanya berlaku 1 tahun. “Jika lebih dari satu tahun, tidak bisa menggunakan PPDB jalur perpindahan orangtua,” ujar Tyas.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *